Bantahan Presiden Jokowi soal SP3 Kasus Dugaan Chat Porno Rizieq Shihab
Anonymous
Tangerang
RILISID, Tangerang — Presiden Joko Widodo membantah dugaan bila dirinya mengintervensi perkara "chat porno" imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizeiq Shihab sehingga kasus tersebut dihentikan kepolisian melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Tanyakan kepada penyidik atau Kapolri, tidak ada intervensi apa pun dari kita. Itu adalah wilayah hukum," kata Presiden Joko Widodo di lokasi pembangunan landasan pacu bandar udara Soekarno-Hatta,Tangerang, Banten Kamis (21/6/2018).
Pihak kepolisian pada Minggu (17/6) mengakui sudah menerbitkan SP3 kasus dugaan percakapan berisikan pornografi yang melibatkan Rizieq Syihab yang saat ini berada di Arab Saudi.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah percakapannya dengan Firza Husein melalui aplikasi pesan singkat tersebar lewat situs baladacintarizieq.com.
Sebelumnya, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera menyiratkan bila SP3 perkara kliennya karena mulai terjalinnya komunikasi dengan Menko Polhukam Wiranto yang dilanjutkan bertemu dengan ulama dan tokoh alumni aksi 212 dengan Kepala Negara pada April 2018.
Dalam pertemuan itu, alumni 212 meminta Presiden untuk "mengintervensi" kasus yang menjerat Rizieq tersebut.
Polri sebelumnya juga sudah menghentikan kasus dugaan penistaan Pancasila yang disangkakan kepada Rizieq Shihab.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
