Bagaimana Menghitung THR Berdasarkan Masa Kerja, Ini Penjelasan Disnaker Lampung
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Para pekerja perusahaan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sesuai dengan masa kerjanya. Masa kerja lebih dari satu tahun akan mendapatkan satu bulan gaji. Sedangankan untuk kurang satu tahun diberikan sesuai proporsionalnya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI (Menaker RI) tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu mengatakan, surat edaran tersebut sudah diterima dan akan dilanjutkan ke Gubernur Lampung.
“Kita tindaklajuti dengan surat Gubernur yang disampaikan untuk Bupati dan Walikota se Provinsi Lampung,” kata Agus Nompitu.
Dia berharap Bupati dan Wali Kota di 15 Kabupaten/Kota dapat ikut menyosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan pembagaian THR di daerah masing-masing.
“Bila diperlukan untuk membentuk posko pengaduan terkait pembayaran THR bagi tenaga kerja atau buruh,” kata Agus Nompitu kepada RilisLampung, Jumat (16/4/2021).
SE ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Berikut Penjelasan Pemberian THR.
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
