BPKAD Lamsel: Besaran THR ASN Berbeda Setiap Tahunnya

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

27 April 2021 20:31 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati. Foto: A. Kurdy
Rilis ID
Kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati. Foto: A. Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan (Lamsel) masih menunggu peraturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati. Ia menerangkan, saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait besaran dan kapan waktu penyaluran THR ASN di tahun 2021 ini.

“Pedoman dan payung hukumnya belum kita terima, kita tunggu aturan dari Kemenkeu,” kata Intji, Selasa (27/04/2021).

Intji juga menerangkan jika PP terkait aturan penyaluran THR bagi ASN telah terbit, pihaknya telah siap dan akan segera menyalurkan, ketika pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait THR kepada ASN Tahun 2021 itu.

“Kalau memang sudah ada, itu pasti langsung kita realisasikan. Apapun aturan pemerintah pusat, anggaran untuk membayarkan THR baik dengan tukin ataupun tidak, itu pasti langsung kami salurkan,” jelasnya.

Besaran THR ASN setiap tahunnya itu diatur oleh peraturan pemerintah pusat yang dikeluarkan setiap tahun, sehingga dia belum mengetahui berapa besaran THR yang akan diterima oleh ASN di Lamsel tahun ini.

“Setiap tahun aturan pemerintah pusat itu berubah-ubah, kita enggak bisa lagi melihat tahun sebelumnya,” tutupnya. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya