BKPRD Provinsi Ambil Alih 44 Izin Usaha Pertambangan yang Macet di Daerah
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Lampung, akan mengambil alih 44 permohonan izin usaha pertambangan yang selama ini macet di kabupaten/kota.
Sekprov Lampung, Hamartoni Ahadis yang juga Ketua BKPRD mengatakan, selama ini 44 permohonan izin itu tidak ditanggapi oleh kabupaten/kota.
Sebagai langkah awal, Hamartoni akan melakukan komunikasi dengan kabupaten/kota terkait perizinan permohonan tersebut. Dengan batas waktu lima hari terhitung hari ini, Rabu (29/8/2018) sampai Minggu (2/9/2018).
"Sehingga, Senin (3/9/2018) sudah ada jawaban dari kabupaten/kota terkait permohonan izin dan pengambilan alihan tersebut," ujarnya usai menggelar rapat rutin BKPRD Provinsi Lampung di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung, Rabu (29/8/2018).
Menurut mantan Kadis Bina Marga Lampung Utara, 44 izin usaha pertambangan tersebut harus dikelola. Sebab, akan menambah investasi Lampung dalam badan usaha milik bersama.
Terkait pengambilan alih perizinan juga tertuang di Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 11 tahun 2018, tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
"Maka kewenangan perizinan usaha pertambangan nantinya ada di provinsi, tidak lagi di kabupaten/kota," tegas dia.
Terpisah, Kepala Dinas ESDM Lampung, Prihantono G Zain menambahkan apabila kabupaten/kota tidak menanggapi permohonan tersebut, maka Pemprov memastikan kabupaten/kota telah setuju. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
