Aparat Amankan Warga, Senpi Rakitan dan Ratusan Amunisi di Papua

Default Avatar

Anonymous

Jayapura

15 September 2018 16:30 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jayapura — Aparat gabungan Polri dan TNI menangkap delapan warga beserta ratusan amunisi, satu pucuk senjata api rakitan dan sejumlah dokumen di salah satu rumah di Jalan Freeport, Kompleks Bendungan, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (15/9/2018), sekitar pukul 06.00 WIT.

Menurut Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, penangkapan delapan warga beserta sejumlah barang bukti tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus terhadap RW yang pada Senin (10/9/2018) membawa 153 butir amunisi di Bandara Moses Kilangan, Kabupaten Mimika.

"Jadi setelah dapat informasi, jajaran di lapangan langsung melakukan penggeledahan di markas Komite Nasional Papua Barat atau KNPB wilayah Timika diback up aparat TNI setempat, dan ternyata ditemukan sejumlah barang bukti dan delapan warga," katanya di Mapolda Papua, Kota Jayapura.

Pada saat melakukan penggeledahan itu, kata Kamal, barang bukti yang ditemukan di antaranya amunisi kaliber 5,56 sebanyak 104 butir, amunisi revolver sebanyak 11 butir, amunisi 7,62 sebanyak 1 butir, bom molotov atau rakitan sebanyak 7 botol, dan selembar bintang kejora.

"Ada juga sejumlah dokumen, handphone, hardisk, parang, busur beserta anak panah, kampak dan tombak. Sementara inisial kedelapan warga yang diduga merupakan aktivis KNPB adalah TG, HW, HE, PN, EH, NA, JK, dan YW," katanya.

Kini kedelapan warga itu, lanjut Kamal sudah diamankan ke markas Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, RW (20), seorang pelajar kedapatan membawa 153 butir amunisi di Bandara Moses Kilangin ketika hendak terbang ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.

RW yang membawa ransel memasukkan barang bawaannya ke alat deteksi atau x-ray dan petugas mencurigai barang bawaannya. Setelah dicek ternyata berisi peluru yang berjumlah 153 butir serta uang tunia senilai Rp110 juta.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya