Anggota DPD Nilai Tak Perlu Kepala IKN, Alasannya...
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang menilai Pemerintah tidak perlu menunjuk kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Alasannya, pembangunan ibu kota baru tersebut bakal membutuhkan waktu yang panjang lantaran harus memisahkan wilayah terlebih dahulu.
Misalnya Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara itu harus keluar dari wilayah yang akan dijadikan ibu kota baru.
“Mungkin nanti kedua kabupaten itu bersama daerah lain akan menjadi satu provinsi baru di luar provinsi Kalimatan Timur," ujar Teras kepada wartawan di Gedung MPR Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Sehingga, pimpinan komite yang membidangi otonomi daerah tersebut menyarankan agar persoalan ibu kota diserahkan kepada Bappenas.
"Jadi, tak perlu tunjuk kepala otoritas IKN. Serahkan saja ke Bappenas. Persiapannya harus dengan kajian matang. Tak bisa langsung menyerahkan hasil kajian itu ke DPR RI,” jelasnya.
Pemindahan Ibukota Negara, lanjut Senator asal Kalimantan Tengah yang juga mantan Gubenur itu, menilai juga perlunya pembuatan aturan terlebih dahulu.
“Jadi tidak tepat jika agenda pemindahan Ibukota Negara diramahkan oleh isu pemilihan Kepala Badan Otorita sementara aspek yuridis masih menjadi persoalan,” pungkas Teras.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
