ASN Pemprov Besok Berani Mangkir, Ini Sanksinya!

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

20 Juni 2018 22:25 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pjs. Gubernur Lampung, Didik Suprayitno. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Pjs. Gubernur Lampung, Didik Suprayitno. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Pejabat sementara (Pjs.) Gubernur Lampung, Didik Suprayitno, meminta semua jajaran pegawai Pemprov Lampung termasuk pejabat, Kamis (21/6/2018), sudah masuk kerja. Dia telah menyiapkan sanksi untuk mereka yang bandel.

”Jika ada pejabat yang mangkir kita kenakan teguran tertulis. Kalau kembali mangkir, tidak ada keterangan, akan diperiksa Inspektorat," tandas dia kepada rilislampung.id, Rabu (20/6/2018).

Didik mengatakan tidak ada alasan mangkir saat masuk kerja kecuali sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. 

Ia menjelaskan aparatur sipil negara (ASN) telah menjalankan libur panjang selama 12 hari. Dimulai Sabtu (9/6/2018) sampai Kamis (20/6/ 2018).
”Itu sudah cukup luar biasa libur yang telah dilaksanakan PNS kalau dibandingkan tahun sebelumnya," paparnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Plt. Kepala BKD) Provinsi Lampung, Rusli Syofuan, menerangkan pemberian sanksi pejabat dan pegawai Pemprov Lampung yang mangkir menjadi kewenangan Pelaksana Jabatan Sekretaris Provinsi (Pj. Sekprov) Lampung, Hamartoni Ahadis.

Namun sayang, Hamartoni saat dihubungi melalui telepon tidak menjawab. Demikian juga pesan WhatsApp wartawan media ini tidak dibalas. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya