98 Persen Aset Tanah dan Gedung Kota Metro Sudah Tersertifikasi

Default Avatar

Anonymous

Metro

3 Februari 2021 22:30 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi aset pemerintah/Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi aset pemerintah/Rilis.id

RILISID, Metro — Sebanyak 98 persen aset berupa bidang tanah dan gedung milik Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, sudah bersertifikat atas nama pemerintah kota setempat. 

Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Supriyadi pada Rabu (3/2/2021), bahwa aset-aset tersebut secara hukum sudah sah milik Pemkot Metro.

“Hal itu sebagai bentuk pengamanan agar aset tersebut tidak berpindah status kepemilikan. Sudah kita data semua aset-aset milik pemerintah, baik itu berupa sawah maupun gedung. Sampai saat ini sudah 98 persen aset yang sudah memiliki sertifikat milik pemerintah," jelas Supriyadi.

Lebih lanjut Supriyadi mengatakan, sebelumnya aset-aset tersebut masih belum terdata. Kemudian ada juga yang masih dikuasai oleh oknum masyarakat.

“Sejak tahun 2018 kita lakukan pendataan dan sudah hampir selesai semua," ucapnya.

Dalam melakukan pendataan aset, Pemkot Metro bekerjasama dengan tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan maupun DPRD setempat.

"Jadi ketika ada aset-aset milik pemerintah yang bermasalah atau ada masyarakat yang protes, tim terpadu ini yang akan melakukan penyelesaian," terang Supriyadi. 

Saat ini jika ada masyarakat yang menggunakan aset milik pemerintah, baik itu tanah maupun gedung, harus membayar biaya sewa. 

"Sebenarnya sudah ada aturan terkait hitung-hitungan berapa warga harus bayar biaya sewa itu. Tetapi untuk saat ini masih berdasarkan kesepakatan dulu. Kita lakukan secara bertahap," jelas Supriyadi lagi. 

Selama tahun 2020 lalu, menurut data Pemkot Metro, pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari biaya sewa aset milik pemerintah tersebut sekitar Rp100 Juta.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya