30 Pegawai Pemkot Tidak Masuk di Hari Pertama Kerja

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

21 Juni 2018 15:15 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Plt. Wali Kota Bandarlampung M Yusuf Kohar menggelar halalbihalal bersama jajaran pemkot pada hari pertama kerja paska libur panjang lebaran, Kamis (21/6/2018). FOTO: Humas Pemkot Bandarlampung
Rilis ID
Plt. Wali Kota Bandarlampung M Yusuf Kohar menggelar halalbihalal bersama jajaran pemkot pada hari pertama kerja paska libur panjang lebaran, Kamis (21/6/2018). FOTO: Humas Pemkot Bandarlampung

RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 30 pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tidak masuk pada hari pertama kerja, Kamis (21/6/2018), paska libur panjang Hari Raya Idul Fitri.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Wakhidi, mengatakan 30 pegawai yang tidak masuk berstatus izin. 

"30 pegawai ini tersebar di semua badan dan dinas, kalau dipresentasikan tingkat kehadirannya 98 persen. Mereka izin sakit, dan masih ada yang dalam perjalanan dari mudik, tidak ada yang bolos," kata Wakhidi, ditemui di ruang kerjanya.

Dia menuturkan, izin tersebut tetap diberikan sebagai bentuk toleransi. 

"Pegawai di BKD saja hari ini ada yang nggak masuk karena izin mau melahirkan, kepala BKD kita tadi masuk, tapi setelah apel langsung periksa ke dokter ternyata kurang sehat jadi izin pulang. Kita masih berikan toleransi kalau untuk hal seperti itu," ujarnya.

Sementara Kepala Inspektorat, M. Umar, mengatakan bahwa jika ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka pihaknya akan memberikan teguran pertama kepada kepala dinas atau badan.

"Kita lihat juga apa bentuk pelanggarannya. Kalau memang sedang dalam perjalanan pulang dari mudik namun mengalami kendala di jalan, kita masih toleransi. Tapi kalau nggak ada keterangan, sanksinya bisa dari teguran sampai penundaan gaji berkala, " tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya