201 Pelanggar Prokes Ditindak Dalam Operasi Yustisi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

2 Februari 2021 20:41 WIB
Daerah | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Tanggamus — Dua ratusan warga yang tidak menggunakan masker mendapat sanksi sosial dari tim gabungan Polres Tanggamus, TNI, dan Satgas Covid-19 dalam operasi yustisi pencegahan virus corona, di Rest Area Pugung, Selasa (2/2/21) siang.

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mengatakan, dalam operasi yustisi ini, tim gahungan memberikan teguran tertulis, teguran tindakan, dan teguran lisan kepada pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Tindakan kepada 201 pelanggar dengan 16 teguran tertulis, 170 teguran lisan dan 15 tindakan maupun menyanyikan lagu Indonesia Raya," ungkap Okta Devi dalam siaran pers yang diterima Rilislampung.id Selasa siang.

Okta Devi menegaskan, selain operasi gabungan Polres, pihaknya juga terus melaksanakan himbauan protokol kesehatan bersama Uspika. Sehingga pihaknya menghimbau masyarakat untuk tertib protokol kesehatan.

"Dimasa adaptasi kebiasaan baru ini, kita semua diharapkan mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas di tempat umum, serta menjauhi keramaian atau kerumunan, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19," imbaunya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya