PMK 81/2025 Bikin Pusing! Pencairan DD 2025 Terancam Mandek hingga Kakon di Pringsewu Dirundung Kecemasan

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

28 November 2025 11:48 WIB
Perspektif | Rilis ID
Gamabar ilustrasi Dana Desa
Rilis ID
Gamabar ilustrasi Dana Desa

RILISID, Pringsewu — Para Kepala Pekon (Pekon) se-Kabupaten Pringsewu dibuat kebingungan mengikuti terbitnya regulasi terbaru terkait pencairan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.

Pasalnya, pencairan tahap II pasti akan tertunda dan bahkan tidak bisa dicairkan apabila desa tidak memenuhi sejumlah ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 81 Tahun 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun Rilis.id Lampung, PMK terbaru ini memperketat persyaratan administrasi dan teknis yang wajib dipenuhi pemerintah desa untuk dapat memperoleh pencairan DD..

Dalam PMK tersebut dijelaskan, desa tetap wajib menyampaikan APBDes sebagai syarat pencairan tahap I serta memenuhi syarat-syarat penyaluran yang tercantum pada Pasal 24 ayat (3) huruf b angka 3 dan 4 untuk tahap II.

Persyaratan penyaluran juga diproses melalui Aplikasi OM-SPAN TKD, termasuk perekaman halaman Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, dan perekam jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Desa.

Perekaman realisasi DD untuk program ketahanan pangan dan hewani tahun 2024.

Perekaman realisasi program penanganan stunting tahun 2024.

Perekaman realisasi BLT Desa dari bulan pertama sampai bulan ke-12 tahun anggaran 2024.

Selain itu, bupati/walikota wajib melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas desa-desa yang dinilai layak salur melalui aplikasi yang sama.

Pada Pasal 29A, PMK ini juga mengatur contoh format surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi syarat tambahan dalam penyaluran Dana Desa tahap II.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

PMK 81/2025

Dana Desa tahap II macet

Aturan di perketat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya