Pencegahan Banjir Bandar Lampung Adalah Tanggung Jawab Bersama

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

17 Juni 2025 17:58 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Dr. Ir. Lilik Ariyanto, S.T., M.T., I.P.M., ASEAN Eng.
Rilis ID
Oleh: Dr. Ir. Lilik Ariyanto, S.T., M.T., I.P.M., ASEAN Eng.

Hasil analisis dan kajian yang telah dilaksanakan, dapat diketahui bahwa debit banjir kala ulang 50 tahun untuk sungai-sungai tersebut mencapai lebih dari 300 m3/detik.

Dengan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) di setiap sungai serta pemanfaatan lahan di sepanjang daerah sempadan sungai, maka potensi ancaman dan dampak banjir di setiap sungai yang melintas di Kota Bandar Lampung menjadi sebuah potensi serius di masa kini dan yang akan datang, oleh karenanya perlu dipikirkan bagaimana langkah strategis dalam merencanakan pengendalian dan pencegahan banjir oleh seluruh Pemangku Kepentingan (Stakeholder) terkait.

Upaya pengendalian banjir dapat dilakukan berdasarkan waktunya adalah sebagai berikut: jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (10 tahun), jangka pendek (5 tahun) dan tanggap darurat (tahunan). 

Upaya pengendalian banjir jangka panjang dilakukan dengan beberapa kegiatan diantaranya: Perbaikan daerah tangkapan air (Hulu), Penataan sempadan sungai dan penyusunan regulasi dan upaya penegakannya.

Upaya pengendalian banjir jangka menengah dapat dilakukan dengan: Penetapan batas sempadan sungai, normasilsasi daerah sempadan sungai dan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir (Embung, polder, tanggul, saluran pengelak, drainase utama dll).

Upaya pengendalian banjir jangka pendek dapat dilakukan dengan: normalisasi ruang sungai, pengangkatan sedimen di muara sungai, Perbaikan pintu dan saluran pembuang serta sosialisasi perilaku menjaga kebersihan sungai.

Upaya pengendalian banjir dalam rangka tanggap darurat dapat dilakukan dengan: evakuasi korban terdampak banjir, relokasi hunian terdampak banjir, pembuatan kolam retensi tampungan darurat, pembuatan saluran pengelak darurat dan pembuatan tanggul darurat.

Berbagai upaya pengendalian banjir tersebut di atas tentu saja perlu dilakukan kajian mendalam oleh Instansi terkait secara terpadu lintas sektoral sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari stakeholder terkait serta pertimbangan sumber penganggaran, baik dari APBN, APBD, Dana Tanggap Darurat maupun sumber lain (CSR, Dana Hibah dll).

Dengan kepedulain dan proaktifnya para Pemangku Kepentingan (Stakeholder) terkait pengelolaan dan pencegahan banjir di Kota Bandar Lampung, maka besar harapan bahwa peristiwa banjir sebagai bencana alam mungkin tidak sepenuhnya bisa kita tolak kehadirannya, namun secara teknis dapat kita Kelola dan minimalisir dampak yang ditimbulkan bagi segenap warga masyarakat di Kota Bandar Lampung. Mari ambil bagian dan membangun kesadaran bahwa Pencegahan Banjir Bandar Lampung Adalah Tanggung Jawab Bersama. (*)

Penulis merupakan dosen Prodi S1 Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS
Tag :

Banjir Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya