Mengenal VPN dalam Pembuktian di Era Digital
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Oleh : Alfa Dera (Kasi Intel Kejari Lamteng)
Perkembangan teknologi digital memang menghadirkan kemudahan yang luar biasa.
Namun dibalik itu, muncul pula berbagai kesalahpahaman di masyarakat.
Salah satu yang paling sering dijumpai adalah anggapan bahwa penggunaan Virtual Private Network (VPN) dapat membuat seseorang menghilang, tidak terlacak, dan aman dari jerat hukum.
Persepsi ini keliru dan di era penguatan alat bukti elektronik, kekeliruan tersebut justru berpotensi berpotensi melayang.
Untuk memahaminya secara sederhana, VPN dapat dijelaskan melalui ilustrasi berikut:
Bayangkan seseorang berada di Lampung dan mengakses sebuah situs dengan server di Jakarta.
Tanpa VPN, jalur datanya langsung: Lampung-Jakarta.
Penyedia layanan internet dapat mengetahui bahwa akses tersebut berasal dari Indonesia.
Namun ketika VPN diaktifkan dengan server Singapura, jalurnya berubah menjadi Lampung-Singapura-Jakarta.
Lamteng
VPN
era digital
jaksa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
