Mengenal VPN dalam Pembuktian di Era Digital

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

22 Desember 2025 12:20 WIB
Perspektif | Rilis ID
Alfa Dera. Foto istimewa
Rilis ID
Alfa Dera. Foto istimewa

Dari sudut pandang luar, akses tersebut tampak seolah-olah berasal dari Singapura.

Padahal faktanya, orangnya tetap berada di Lampung, perangkatnya tidak berpindah, dan aktivitasnya tetap dilakukan oleh subjek yang sama.

VPN tidak memindahkan orangnya dan hanya memutar jalur datanya.

Ilustrasi lain, VPN ibarat mengirim paket melalui perantara di Singapura.

Pada bagian luar amplop tertulis Singapura, tetapi isi paket, waktu pengiriman, serta pola pengirimannya tetap ada.

Artinya, VPN bukanlah alat penghapus jejak, melainkan sekadar alat penyamaran jalur.

Secara teknis, VPN bekerja dengan mengganti nama IP dan mengenkripsi data.

Enkripsi ini memang membuat isi data sulit dibaca oleh pihak luar.

Namun perlu dipahami secara jernih: enkripsi tidak menghapus data.

Waktu tetap tercatat, aktivitas tetap membentuk pola, dan hubungan antar peristiwa tetap dapat dijelaskan.

Menampilkan halaman 2 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lamteng

VPN

era digital

jaksa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya