Mengenal VPN dalam Pembuktian di Era Digital

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

22 Desember 2025 12:20 WIB
Perspektif | Rilis ID
Alfa Dera. Foto istimewa
Rilis ID
Alfa Dera. Foto istimewa

RILISID, Pringsewu — Oleh : Alfa Dera (Kasi Intel Kejari Lamteng)

Perkembangan teknologi digital memang menghadirkan kemudahan yang luar biasa.

Namun dibalik itu, muncul pula berbagai kesalahpahaman di masyarakat.

Salah satu yang paling sering dijumpai adalah anggapan bahwa penggunaan Virtual Private Network (VPN) dapat membuat seseorang menghilang, tidak terlacak, dan aman dari jerat hukum.

Persepsi ini keliru dan di era penguatan alat bukti elektronik, kekeliruan tersebut justru berpotensi berpotensi melayang.

Untuk memahaminya secara sederhana, VPN dapat dijelaskan melalui ilustrasi berikut:

Bayangkan seseorang berada di Lampung dan mengakses sebuah situs dengan server di Jakarta.

Tanpa VPN, jalur datanya langsung: Lampung-Jakarta.

Penyedia layanan internet dapat mengetahui bahwa akses tersebut berasal dari Indonesia.

Namun ketika VPN diaktifkan dengan server Singapura, jalurnya berubah menjadi Lampung-Singapura-Jakarta.

Menampilkan halaman 1 dari 5
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lamteng

VPN

era digital

jaksa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya