Mengenal VPN dalam Pembuktian di Era Digital

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

22 Desember 2025 12:20 WIB
Perspektif | Rilis ID
Alfa Dera. Foto istimewa
Rilis ID
Alfa Dera. Foto istimewa

Dalam banyak hal, justru metadata dan konteks inilah yang menjadi kunci pembuktian.

Dari perspektif penegakan hukum khususnya bagi jaksa pemahaman ini sangat krusial.

Di era digital, pembuktian tidak lagi bertumpu pada satu alat bukti tunggal.

Alamat IP hanyalah satu bagian kecil dari ekosistem bukti elektronik.

Ketika IP disamarkan dengan VPN, bukan berarti pembuktian terhenti.

Sebaliknya, pembuktian modern bekerja dengan merangkai berbagai jejak digital lainnya: metadata, waktu akses, log perangkat, riwayat transaksi, pola komunikasi, hingga keterkaitan antar-akun dan antar-perangkat.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yang akan berlaku pada tahun 2026, telah mengizinkan alat bukti elektronik secara lebih tegas.

Pergeseran ini menandai perubahan paradigma penting.

Fokus pembuktian tidak lagi semata pada bentuk fisik alat bukti, melainkan pada nilai pembuktiannya.

Bukti elektronik dinilai berdasarkan keautentikan, integritas, dan relevansinya.

Menampilkan halaman 3 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lamteng

VPN

era digital

jaksa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya