Mengenal VPN dalam Pembuktian di Era Digital

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

22 Desember 2025 12:20 WIB
Perspektif | Rilis ID
Alfa Dera. Foto istimewa
Rilis ID
Alfa Dera. Foto istimewa

Dalam kerangka ini, penggunaan enkripsi—termasuk melalui VPN tidak serta-merta menghilangkan nilai pembuktian.

Enkripsi melindungi isi data, tetapi tidak selalu menutup metadata dan jejak pendukung yang sah secara hukum.

Dengan pendekatan pembuktian kumulatif, satu bukti yang tampak lemah dapat menjadi kuat ketika dirangkai secara logis, sistematis, dan konsisten dengan bukti lain.

Fenomena VPN gratis juga patut dicermati secara kritis.

Penyedia VPN baik gratis maupun berbayar adalah pihak ketiga yang mengelola server serta log koneksi.

Dalam praktik penegakan hukum, termasuk melalui mekanisme kerja sama lintas negara, data tersebut dapat dimintakan secara sah.

Klaim anonimitas mutlak kerap runtuh ketika berhadapan dengan proses hukum yang berbasis prosedur dan pembuktian lintas yurisdiksi.

Dalam perspektif Islam, teknologi dipahami sebagai alat yang netral. Nilainya ditentukan oleh tujuan dan dampak penggunaannya.

Prinsip ini sejalan dengan hukum modern yang menilai perbuatan berdasarkan niat, kesengajaan, dan akibat.

VPN dapat digunakan untuk kepentingan yang sah seperti keamanan kerja atau perlindungan data namun menjadi bermasalah ketika dipakai sebagai sarana menghindari tanggung jawab hukum.

Menampilkan halaman 4 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lamteng

VPN

era digital

jaksa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya