Mantap! Kantor Hukum Sopian Sitepu Borong 6 Penghargaan Bergengsi Tingkat Nasional

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

21 Juni 2025 12:53 WIB
Inspirasi | Rilis ID
Pengacara Sopian Sitepu usai meraih penghargaan di ajang Top 100 Indonesian Law Firms 2025. Foto: Ist
Rilis ID
Pengacara Sopian Sitepu usai meraih penghargaan di ajang Top 100 Indonesian Law Firms 2025. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners kembali menorehkan prestasi bergengsi di kancah nasional.

Pada Jumat, 20 Juni 2025, kantor hukum asal Lampung ini memborong enam penghargaan sekaligus dalam ajang Top 100 Indonesian Law Firms yang digelar oleh Hukum Online Awards 2025 di The Westin Jakarta.

Penghargaan yang diraih mencakup berbagai kategori, mulai dari profesionalisme penanganan perkara, pelayanan terbaik, hingga pengakuan sebagai salah satu kantor hukum terbaik di luar Jakarta.

Berikut enam penghargaan yang diraih dalam Top 100 Indonesian Law Firms 2025:

1. Elite One Practice Leader in Bankruptcy, Insolvency, and Restructuring (Profesionalisme dalam penanganan perkara PKPU)

2. Elite One Practice Leader in Construction (Profesionalisme dalam penanganan perkara proyek pembangunan, infrastruktur, serta masalah perizinan)

3. Elite One Practice Leader in Health & Pharmaceuticals (Profesionalisme dalam penanganan perkara terkait hukum kesehatan)

4. Elite One Practice Leader in Private Client (Profesionalisme dalam penanganan perkara perorangan/keperdataan)

5. Top 10 Largest Full Service Law Firm of The Year 2025 (Sepuluh besar kantor hukum dengan pelayanan terbaik di Indonesia tahun 2025)

6. 5th Place Best Regional Law Firm Of The Year 2025 (Lima besar kantor hukum terbaik di luar Jakarta tahun 2025)

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kantor Hukum Sopian Sitepu

pengacara Lampung

Sopian Sitepu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya