Penundaan Pemilu Suatu “Pembegalan” Konstitusi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

24 Maret 2023 13:08 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Budiyono Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung
Rilis ID
Oleh: Budiyono Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung

Indonesia telah memilih sebagai negara hukum yang menganut prinsip demokrasi yang pelaksanaanya menurut UUD RI 1945, indikator sebuah negara demokrasi adalah terjadinya regenerasi kekuasaan melalui penyelenggaran Pemilu yang dilakukan secara berkala atau periodik. maka gagasan penundaan Pemilu yang dilakukan oleh kelompok-kelompok elit sangat bertentangan dengan prinsip konstitusi atau Undang-Undang Dasar Republik Indone sia 1945 serta demokrasi yang kita anut.

Hadirnya penundaan Pemilu merupakan bentuk kejahatan atau pembegalan terhadap konstitusi, yakni telah melanggar ketentuan terhadap Pasal 22E ayat 1 UUD NRI 1945. Penundaan Pemilu pada tahun 2024 akan menyebabkan jabatan Presiden dan jabatan Wakil Presiden akan dijabat lebih lama dari yang seharusnya diamanatkan oleh konstitusi ini juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Meski terdapat ruang amandemen untuk melakukan penundaan Pemilu, namun penundaan Pemilu akan berdampak pada sistem demokrasi dan sistem ketatanegaran di Indonesia, serta dapat menimbulkan ketidakpastian dalam politik.

Penudaan pemilu menyebabkan juga terjadi kekosongan pemerintahan pun tidak bisa dielakkan karena Lembaga Lembaga terkait hadir dikarenakan lembaga negara yang dipilih melalui Pemilu, sudah berakhir masa jabatanya pada 2024, serta dapat memunculkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam Lembaga pemerintahan.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya isu atau gagasan untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 dengan cara apapun tidak boleh direalisasikan atau diwujudkan apalagi dilakukan dengan cara-cara diluar konstitusi atau Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI 1945) misalanya melalui dekrit, dekrit hanya dapat dikeluarkan dalam keadaan darurat untuk penyelamatan negara bukan kepentingan untuk mempertahankan kekuasaan apabila dekrit dikeluarkan hanya untuk memenuhi syahwat kekuasaan maka dekrit akan melahirkan pemerintahan yang bersifat otoriter.

Karena ini penundaan pemilu yang tidak didasari untuk penyelamatan negara dan bangsa merupakan sebuah pembangkangan atau pembegalan terhadap sumber hukum tertinggi dinegara kita dalam hal ini Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. (*)

Menampilkan halaman 4 dari 4
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Penundaan Pemilu

Opini

Budiyono

Dosen Hukum Tata Negara

Universitas Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya