Penundaan Pemilu Suatu “Pembegalan” Konstitusi
lampung@rilis.id
-
Kedua, pemilu susulan, dilakukan ketika sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
Jadi jelas berdasarkan ketentuan dalam undang-undang pemilu tidak bisa ditunda tanpa alasan yang ditentukan oleh undang-undang apalagi alasan penundaan pemilu dikarenakan prakiran atau masih bersifat prediksi yang belum tentu terjadi seperti ekonomi yang belum membaik belum ada jaminan apabila pemilu ditunda akan berakibat ekonomi membaik. Penundaan Pemilu tidak dimungkinkan sama sekali, apabila tidak ada kondisi yang sangat darurat.
penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dibuat seperti sistematis, terstukur dan masif yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Apabila gagasan atau wacana dari kelompok-kelompok elit yang menyuarakan penundaan pemilu ini sekaligus mewacanakan perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi 3 periode terlaksana atau terwujud berpotensi melanggar Undang-Undang Dasr RI 1945 serta menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia. Setiap tindakan, prosedur, atau keputusan menyangkut proses pemilu yang tidak sesuai dengan Undang-Undang dasar dan undang-undang termasuk melakukan “Pembegalan terahadap konstitusi atau UUD RI 1945”.
Jika pemerintah ingin melakukan penundaan Pemilu 2024 maka dapat ditempu dengan tiga cara seperti pendapat Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra, Pertama, amandemen UUD 1945. Kedua, presiden mengeluarkan dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner.
Ketiga, menciptakan konvensi ketatanegaraan yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara. jika cara pertama yang ditempuh maka amandemen harus dilakukan, terkhusus terhadap Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Namun, selain merubah ketentuan Pasal 22E ayat (1), penundaan Pemilu 2024 akan berdampak pada pasal lain dalam konstitusi Indonesia. Penundaan Pemilu 2024 akan menyebabkan Presiden dan Wakil Presiden akan menjabat lebih lama dari yang seharusnya diamanatkan oleh konstitusi.
Selain resiko tersebut dapat muncul Sejumlah risiko yang akan terjadi jika penundaan pemilu dilangsungkan adalah terdapat permasalahan di kelembagaan negara. Akan adanya kekosongan posisi dalam anggota DPR, DPD, DPRD provinsi kabupaten/kota karena masa jabatan telah berakhir dan juga dapat berdampak terhadap kepemimpinan di daerah karena pemilihan kepala daerah dilakukan juga tahun 2024 dan disejumlah daerah sudah banyak didisi oleh Pejabat kepala daerah yang diangkat tidak melalui pemilihan seperti yang diamanantkan oleh konstitusi atau UUD RI 1945.
Yang perlu kita waspadai adalah apabila pemerintah menempuh jalan kedua untuk melakukan penundaan pemilu yaitu melalui Dekrit Presiden. Dalam lintasan sejarah ketatanegaraan Indonesia, telah terjadi dua kali Dekrit Presiden, yaitu Dekrit 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno dan Dekrit 23 Juli 2001 oleh Presiden Abdurrahman Wahid.
Dalam realisasinya, keduanya berbeda, meski sama-sama didasarkan pada Hukum Darurat Negara. Dekrit pertama dinyatakan sah secara hukum, bahkan menjadi landasan pemberlakuan kembali UUD 1945, sedangkan Dekrit kedua dinyatakan sebaliknya. Dekrit Presiden yang dilakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid tidak berhasil karena tidak didukung oleh kekuatan-kekuatan politik yang ada terutama oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta alasan darurat yang digunakan adalah alasan yang bersifat subyektif Presiden. Menurut Prof. Jimly Ashidiqie, dekrit hanya dapat dikeluarkan dalam tiga keadaan. Pertama, negara dalam situasi perang dimana segalanya menjadi darurat dan diperbolehkan membuat peraturan yang melanggar hukum sebelumnya. Kedua, negara dalam kekacauan dan dekrit dikeluarkan untuk menghentikan kekacauan tersebut.
Sedangkan kondisi terakhir yang memungkinkan dikeluarkannya dekrit adalah fungsi-fungsi kenegaraan dalam keadaan darurat. Dalam kondisi ini dapat dikeluarkan peraturan dalam bentuk Perppu untuk mengatasi keadaan ini. Dekrit Presiden adalah tindakan revolusioner di luar hukum dan konstitusi artinya dekrit adalah sebuah produk politik dan dekrit sudah pasti menghasilkan pemimpin yang diktator karena mengeluarkan dekrit tanpa alasan hukum atau konstitusi yang jelas seperti gagasan melakukan penundaan pemilu.
Penundaan Pemilu
Opini
Budiyono
Dosen Hukum Tata Negara
Universitas Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
