Penundaan Pemilu Suatu “Pembegalan” Konstitusi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

24 Maret 2023 13:08 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Budiyono Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung
Rilis ID
Oleh: Budiyono Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Tanggal 2 Maret 2023 yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimana ada perintah penundaan pemilu.

Dalam waktu yang sangat singkat berita tersebut langsung viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan publik. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini semakin menghembuskan wacana tunda Pemilu yang sudah kencang beberapa waktu lalu, yang akhirnya menimbulkan kegaduhan, kritik, dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak. 

Selain wacana dan gagasan penundaan pemilu publik juga di buat gaduh dengan wacana perpanjangan masa jabataan Presiden dan Wakil Presiden 3 periode. Gagasan perpanjangan masa periode presiden berbanding lurus dengan gagasan penundaan pemilu. apabila penundaan pemilu berhasil dilakukan maka akan berakibat perpanjangan masa jabatan Presiden dan wakil Presiden.

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ini pun dilakukan Yudicial Review (pengujian Undang-undang) beberapa kali Ke Mahkamah Konstitusi, seperti yang diajukan oleh Partai Berkaya dan seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay.  terhadap gugatan yang diajukan Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya terhadap gugatan masa jabatan presiden. terhadap penolakan mahkamah konstitusi mengenai masa jabatan presiden ini menunjukan bahwa penundaan pemilu adalah suatu yang tidak masuk akal dan melawan logika publik yang sehat.

Penundaan Pemilu “Begal Konstitusi”

Dasar penyelenggaran Pemilu di Indonesia sudah secara tegas di muat dalam konstitusi Indoensia dalam hal Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD RI 1945) yaitu Pasal 22 E Ayat 1 “ Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum,bebas,rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”.

Sebelumnya Pasal 7 UUD RI 1945 “ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Berdasarkan ketentuan dalam UUD RI 1945 sudah tegas dan jelas tidak perlu ditafsirkan lagi bahwa pemilu di Indonesia dilaksanakan lima tahun sekali. Indonesia pernah menyelenggarakan pemilu tidak lima tahun sekali yaitu pemilu 1999 pada masa pemerintahan Presiden Habibie dimana pemilu dipercepat bukan ditunda itupun dilakukan melalui sidang istimewa dan juga dikarenakan situasi politik pada saat itu adanya “ketidakpercayaan” terhadap pemerintah yang ada karena masih bagian dari rezim “orde baru”.

Artinya bahwa pemilu yamg dipercepat adalah adalah dalam rangka memperkuat pemerintahan karena adanya krisis kepercayaan terhadap pemerintah saat itu, sehingga pemerintah akan mendapatkan legitimasi rakyat melalui pemilu bukan melakukan penundaan pemilu dalam rangka “mempertahankan kekuasaan”. pemilu merupakan bentuk pertanggungjawaban politik dari pemerintah dimana rakyat mempunyai hak untuk melakukan koreksi terhadap pemerintah yang berkuasa. 

Pemilu dapat saja dilakukan penundaan tetapi harus mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur 2 jenis penundaan pemilu yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan, Pertama pemilu lanjutan, digelar dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan. Pemilu lanjutan dilaksanakan dari tahap penyelenggaraan pemilu yang terhenti.Misalnya pada tahap kampanye di daerah terjadi force majeure, seperti bencana alam, maka tahapan pemilu harus terhenti. Ketika situasi sudah kondusif pelaksanaan pemilu dilanjutkan sesuai tahapan berikutnya. 

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Penundaan Pemilu

Opini

Budiyono

Dosen Hukum Tata Negara

Universitas Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya