Pemuda, Politik, dan Pilkada
lampung@rilis.id
Untuk masyarakat kini, partisipasi politik hanya sebatas pesta demokrasi pemilu, dan untuk lebih lanjutnya sudah menjadi wilayah politikus.
Sempit karena kita hanya diajari politik sebagai mekanisme hubungan antara suprastruktur dan infrastruktur politik belaka.
Pasif, karena kita dibiasakan untuk menunggu dari pemilu ke pemilu saja. Menjadi keliru, karena kita selalu didoqma bahwa politik itu “kotor”. Sehingga mendegradasi nilai-nilai luhur atas entitas bangsa.
Lalu bagaimana peran pemuda dalam politik? Pertanyaan yang selalu muncul di tengah apatisnya pemuda terhadap politik yang monoton dan didominasi oleh kelompok tua serta berkurangnya kepercayaan masyarakat pada lembaga politik.
Sejatinya di sinilah peran generasi milenial dalam kancak politik di Indonesia, sebagai pembaharu dengan ide-ide segar dan bernas serta energi besar yang dimilikinya.
Negara sudah memberikan ruang untuk kelompok muda dapat mengambil peranan dalam politik. Secara yuridis sudah terpenuhi dengan penentuan batas minimum usia.
Namun, urgensi terhadap regenerasi politik bukan hanya dari segi faktor usia, tetapi juga dalam pemikiran, visi dan pandangan, kesetaraan dan kesejahteraan.
Nilai-nilai ini dapat terwujud ketika perubahan mendasar dilakukan melalui peremajaan kembali. Apa yang diharapkan bangsa ini pada pemuda? Tidak lain adalah ide-ide besar yang diejawantahkan pada kerja-kerja besarnya.
Pilkada
Pilkada merupakan proses demokrasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Sebelum tahun 2015 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Sistem pemilihan kepala daerah terus diperbaiki sampai yang terakhir Undang-Undang No 10 Tahun 2016.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
