Pemuda, Politik, dan Pilkada
lampung@rilis.id
Penulis tidak membahas tentang penggunaan istilah seperti Pilkada, Pemilukada atau penyebutan lainnya. Namun lebih kepada penekanan terhadap tingkat partisipatif dan peranannya.
Jika diperkirakan dalam pemilu, kurang lebih 30 persen dari jumlah pemilih adalah pemilih muda dengan Usia 17 hingga 30 tahun. Sehingga kontribusi Pemuda dalam menghadapi Pilkada serentak 2020 sangat diperlukan.
Dalam skala lokal, Provinsi Lampung merupakan salah satu yang menyelenggarakan Pilkada serentak. Ada 8 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak di tahun 2020 ini Provinsi paling Selatan di Pulau Sumatera dengan jumlah mata pilih 5.768.061 Jiwa berdasarkan hasil Pleno KPU Provinsi Lampung (20/4/2018).
Kontestasi politik pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati se-Provinsi Lampung adalah sebuah momentum bagi pemuda dalam memposisikan perannya.
Penulis membagi dalam 4 posisi Strategis pemuda dalam kancah politik lokal; pertama adalah pemuda sebagai peserta atau sebagai cakada, kedua pemuda mengambil peran sebagai penyelenggara (KPU), Ketiga Pemuda bertindak sebagai “wasit” dengan mengambil posisi di Bawaslu, dan yang keempat, pemuda bergerak dilembaga aktivis pemantau pemilu.
Untuk menjadi Calon Kepala Daerah bagi kelompok muda bukanlah hal yang baru, sudah banyak Kepala daerah di Indonesia yang berumur produktif dibawah 40 tahun.
Dan Lampung sudah menggoreskan catatan dengan memiliki Gubernur termuda yang dilantik se-Indonesia.
Sedangkan di posisi penyelenggara, baik KPU dan Bawaslu pun banyak diisi oleh pemuda.
Dengan bekal pengalaman tersebut maka tidaklah menjadi suatu hal yang tabu apabila pemuda di Lampung kembali mewarnai proses politik yang dalam hitungan bulan ini akan dilaksanakan.
Pertanyaannya kemudian, apakah generasi muda mampu mengambil peranan strategis dalam kontestasi politik di Lampung? Atau hanya sekedar peramai dikala pemilihan dan menjadi penonton setia saat generasi tua nyaman dengan panggungnya?
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
