Mengukur Efektivitas Sirekap
lampung@rilis.id
Seluruh tahapan pemilihan mesti dilaksanakan sesuai SOP hingga akhir. Salah satu tahapan akhir dalam pemilihan adalah proses pemungutan dan penghitungan suara.
Pada proses ini, KPU berupaya mencari formulasi yang tepat agar pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara, masyarakat pemilih dan petugas tetap selamat dari penyebaran virus corona.
Saat pemungutan suara, selain dengan penerapan protokol kesehatan, penyelenggara pemilihan di tingkat TPS (KPPS) akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
Pemilih yang akan mencoblos juga tidak boleh kontak fisik langsung dengan siapapun di TPS serta harus memakai sarung tangan.
Lalu pada saat penghitungan suara, agar meminimalisasi potensi penularan Covid-19 melalui kertas model C1 yang banyak dipegang oleh jajaran petugas penyelenggara dari berbagai tingkatan, maka rekapitulasi dikonversi dari bentuk kertas fisik menjadi data elektonik melalui aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).
Data eletronik C1 yang berisi rekapitulasi perolehan suara itu menjadi pegangan KPU dalam menentukan pasangan calon kepala daerah yang terpilih sekaligus efisiensi untuk mempercepat penghitungan suara.
Dari situ kita bisa menangkap bahwa aplikasi Sirekap adalah salah satu formulasi dan inovasi KPU untuk menjaga masyarakat agar tetap selamat dari penularan corona pada saat proses penghitungan suara.
Namun belakangan ini diketahui bahwa rencana KPU menggunakan Sirekap menuai kritikan, baik oleh mitra sesama penyelenggara seperti Bawaslu maupun lembaga pemilu nonpartisan seperti Perludem dan JPPR.
Bawaslu menilai Sirekap belum sepenuhnya siap digunakan pada beberapa daerah yang menyelenggarakan pilkada. Sebab, kesiapan SDM yang berada di penyelenggara ad hoc PPS dan KPPS belum maksimal.
Selain itu Bawaslu menemukan masih ada sebanyak 33.412 TPS yang tidak memiliki akses internet dan 4.423 TPS tidak ada aliran listrik.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
