Mengukur Efektivitas Sirekap
lampung@rilis.id
Sepertinya pembangunan infrastruktur teknologi jaringan internet di negara kita, mulai dari wilayah Indonesia bagian barat, tengah, hingga timur mengalami disparitas.
Dengan alasan disparitas dan ketidaksiapan daya dukung pemerataan jaringan internet itulah maka Bawaslu meminta agar KPU mempetimbangkan lagi penggunaan Sirekap.
Kabar terbaru mengenai penggunaan Sirekap pada tanggal 12 November 2020, KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat, telah bersepakat dan menyetujui Sirekap tidak bisa digunakan sebagai hasil resmi penghitungan rekapitulasi suara. Sirekap hanya digunakan hanya sebatas uji coba dan alat bantu publikasi.
Mengulas soal internet, sebenarnya akan sangat kontradiktif jika kita merujuk pada referensi lain mengenai data pengguna internet di Indonesia.
Sebuah riset yang dilakukan oleh platform media layanan jaringan HootSuite tahun 2020, menunjukkan jumlah penggunaan internet mobile pada perangkat smartphone/android di Indonesia sebanyak 338,2 juta.
Sementara jumlah penduduk Indonesia 272,1 juta jiwa. Artinya jumlah pengguna layanan internet melampaui jumlah penduduk. Meskipun memang anomali data penggunaan internet itu masih bisa dikaji lagi dan disanggah dengan memperhatikan variabel kewilayahan.
Harus jujur saya katakan bahwa sistem kerja aplikasi-aplikasi KPU seperti Sirekap dalam proses penghitungan suara adalah upaya dan langkah maju dalam hal pemanfaatan teknologi informasi di penyelenggaran pemilihan umum.
Alasan dasarnya adalah untuk memberikan hak kepada masyarakat memperoleh sumber informasi dan transparansi yang bisa diakses oleh siapapun dan kapanpun.
Sebelum adanya Sirekap, tahun sebelumnya juga pernah ada aplikasi Situng (Sistem Informasi Perhitungan), yang juga menjadi kontroversi dikarenakan sistem aplikasi yang diciptakan KPU itu belum bisa sepenuhnya menjadi pedoman perhitungan suara.
Oh iya, ada lagi aplikasi yang lagi-lagi menjadi sorotan publik, yaitu Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). Sidalih adalah sistem yang dibuat KPU untuk memproses data pemilih.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
