Mengukur Efektivitas Sirekap
lampung@rilis.id
RILISID, — WAKTU pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak bagi 270 daerah yang akan digelar pada 9 Desember 2020 tinggal menghitung hari.
Sosialisasi KPU kepada masyarakat juga semakin gencar, masif, dan aktif dengan melibatkan berbagai komponen agar berpartisipasi memberikan hak pilihnya di TPS.
Partisipasi pemilih adalah salah satu indikator keberhasilan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Target KPU mendongkrak angka partisipasi pemilih di tengah pandemi Covid-19 ini sebesar 77,5 persen.
KPU dengan segala kendala dan keterbatasan yang ada, dituntut bekerja lebih maksimal melebihi kadar standar. Hal itu karena pelaksanaan pilkada tahun ini memang berada pada situasi yang tidak biasa.
Dampak psikologis, ekonomi, budaya, dan perilaku masyarakat akibat Covid-19 akan sangat berpengaruh pada partisipasi pemilih.
Kekhawatiran banyak pihak atas berlangsungnya pilkada di tengah pandemi ini dijawab oleh KPU melalui regulasi yang secara khusus menangani tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
Terhitung sudah ada tiga Peraturan KPU (PKPU) yang khusus untuk mengatur pelaksanaan itu. Yakni PKPU No. 6 tahun 2020, PKPU No.10 tahun 2020, dan PKPU No. 13 tahun 2020.
Selain itu, terdapat PKPU lain yang diterbitkan seiring dengan dinamika dan situasi Covid-19 yang fluktuatif seperti PKPU tentang tahapan dan jadwal; pemutakhiran data pemilih; pencalonan; dan kampanye.
Titik tekan keberhasilan penyelenggaraan pilkada tahun ini memang bukan hanya soal partisipasi pemilih. Masih ada aspek lain yang turut menjadi bagian penting.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
