Lampung Utara Perlu Wabup atau Tidak?

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

24 Agustus 2021 14:08 WIB
Perspektif | Rilis ID
Slamet Har, Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi & Pengasuh Ruang Demokrasi Bandarlampung.
Rilis ID
Slamet Har, Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi & Pengasuh Ruang Demokrasi Bandarlampung.

RILISID, Lampung Utara — Kekosongan jabatan Wakil Bupati Lampung Utara (Wabup Lampura) seakan-akan dianggap sepele dan terkesan dibiarkan berlarut-larut. Sudah sembilan bulan, namun belum juga ada titik terang pengisian kekosongan jabatan tersebut.

Jabatan Wabup Lampura kosong sejak Budi Utomo resmi dilantik menjadi Bupati (Selasa, 3 November 2020) untuk sisa maja jabatan 2019-2024. Ia menggantikan Agung Ilmu Mangku Negara yang terseret kasus korupsi.

Posisi Wabup dalam penyelenggaraan pemerintahan sangatlah penting, kalau dilihat dari tugas dan fungsi Bupati yang begitu besar. Wabup bertanggungjawab kepada Bupati, serta mendapat wewenang dan fungsi untuk membantu tugas dan fungsi Bupati selama masa jabatannya.

Hukum tata negara menjamin pengisian jabatan Wabup, merupakan pengejawantahan dari sistem politik demokrasi dan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Perspektif hukum tata negara tidak bisa diabaikan dengan membiarkan pemilihan Wabup tidak jelas. Sekalipun pandemi covid-19 cukup serius dan mengkhawatirkan.

Pemegang kewenangan harus menententukan dan menetapkan kapan pelaksanaannya, demi kepastian hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan.

Adanya jabatan Wabup membuat fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahanan diharapkan berjalan dengan lebih baik dan optimal.

Alasan Normatif Atau Vested Interest

Ketidakjelasan proses pengisian kekosongan jabatan Wabup Lampura dari perspektif peraturan perundang-undangan, bisa jadi sebab alasan normatif.

Ketiadaan kepastian batas waktu menjadi usaha yang tidak terkordinasi secara baik, seperti disebutkan Pasal 26 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 131 Ayat (2a) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.

Menampilkan halaman 1 dari 5
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Slamet Har

Universitas Muhammadiyah Kotabumi

Ruang Demokrasi Bandarlampung

Wabup Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya