Lampung Utara Perlu Wabup atau Tidak?
lampung@rilis.id
Lampung Utara
Dalam dua pasal itu, ketidakjelasan batas waktu pengisian kekosongan jabatan Wabup Lampura menjadi salah satu faktor utama belum terisinya jabatan tersebut.
Mestinya peraturan di atas juga mengatur batas waktu maksimalnya, misalnya paling lambat 30 hari kerja setelah kekosongan jabatan. Sehingga Gubernur dapat menegur atau memberi peringatan kepada Bupati.
Alasan normatif ini, dapat dimanfaatkan sebagai argumen pembenar bagi kelompok yang memang tidak menghendaki adanya Wabup.
Alasan lainnya bisa juga karena vested interest (kepentingan pribadi/kelompok), para pemegang kewenangan penyelenggara dan pengambil keputusan pengisian Wabup. Mereka adalah Bupati, partai pengusung, dan DPRD.
Vested Interest dalam politik sebenarnya hal yang dinamis dan relatif. Selama dikelola untuk tujuan bersama dan kepentingan daerah. Tetapi juga bisa jadi sumber carut marutnya pengisian Wabup Lampura, bila pemegang kepentingan berusaha mengambil manfaat dan keuntungan pribadi atau kelompoknya.
Setidaknya pernyataan Anggota DPRD Lampung Imam Suhada, yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Lampura, menegaskan ketidakpastian penyelenggaraan Pilwabup. Sebabnya, pertama, tidak adanya komunikasi politik yang dibangun Bupati dan pimpinan DPRD serta parpol pengusung.
Kedua, tidak adanya langkah-langkah konkrit yang dilakukan Bupati dan DPRD, terkait dengan anggaran yang sudah ditetapkan untuk dilaksanakannya Pilwabup (Radar Kotabumi, 17/8/2021),.
Kondisi tersebut membutuhkan jawaban segera para pemegang kewenangan, mau tidak Pemkab Lampura mengisi jabatan Wabup? Jika mau, harus ada langkah-langkah konkritnya.
Pilwabup dengan waktu yang relatif dan imperatif menurut undang-undang tersebut digelar dalam sidang paripurna DPRD. Bagaimana dengan dua usulan calon yang akan dipilih dan terpilih dengan waktu yang sangat pendek. Dua hal itu membutuhkan jawaban yang bijaksana, adil dan objektif dari para pemegang kewenangan.
Pertimbangannya bahwa Wabup terpilih efektif hanya akan membantu Bupati dalam pelaksanaan anggaran 2023 (anggaran 2022 sudah disahkan sebelum Pilwabup, sementara 2024 sudah Pilbup kembali).
Slamet Har
Universitas Muhammadiyah Kotabumi
Ruang Demokrasi Bandarlampung
Wabup Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
