Konsesi Lahan Berujung Ketimpangan Sosial

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

25 November 2020 08:01 WIB
Perspektif | Rilis ID
Muhammad Alfarizzi Nur, Fakultas Hukum Universitas Lampung  
Rilis ID
Muhammad Alfarizzi Nur, Fakultas Hukum Universitas Lampung  

Dalam menjalankannya peran aparat haruslah berpacu pada ketentuan rule of sebagai konsep sistem hukum yang dijembatani pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan ’Negara Indonesia adalah negara hukum’.

Berharap pelaksanaannya seperti gayung bersambut. Tetapi hal tersebut tersendat akibatnya maraknya dugaan praktik KKN di lapangan. Padahal apabila dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpedoman  rule of law sangat terbilang sederhana dengan adanya pemerintah yang melaksanakan kewenangan fungsinya berdasarkan supremasi hukum.

Yang dimaksud dengan supremasi hukum itu sendiri adalah upaya yang kuat untuk menegakan dan memposisikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam menjalankan penyelengaraan pemerintah.

Soal tanggung jawab negara dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup untuk dapat menghindari terjadinya konsensi lahan yang merugikan, pasal 63 ayat (1) huruf h dan huruf a Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat dua tugas dan fungsi krusial pemerintah sebagai representasi negara untuk dapat melindungan kegiatan kerusakan lingkungan.

Antara lain adalah mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.

Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan telah memberikan ruang bagi pemerintah sedemikian rupa untuk dapat melakukan pengendalian, pengawasan, dan pencegahan dalam lingkungan hidup.

Menilik fakta yang menjadi isu populis sekarang ini adalah dilakukannya tindakan pembukaan lahan dengan menggunakan metode pembakaran yang tidak dibenarkan secara hukum maupun lingkungan hidup.

Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menyatakan secara tegas bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran, sanksi yang diberikan tidak bisa dianggap main-main dengan sanksi pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun.

Masih ada denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sebagaimana tercantum pada pasal 108 Undang-Undang 32 tahun 2009.

Berat rasanya bagi badan usaha atau korporasi yang baru merintis usaha harus dikenakan denda pidana sedemikian rupa. Tetapi hal itu yang harus ditegakkan oleh pihak pemerintah dalam hal menjamin penegakan hukum yang responsif dalam menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya