Konsesi Lahan Berujung Ketimpangan Sosial
lampung@rilis.id
Jelas pihak siapapun tidak mau apabila hutan sebagai ekosistem makhluk hidup justru dirusak dan dicemar karena akan berdampak secara dinamis dan kompleks yang berhujung pada penghabisan (kelangkaan) flora dan fauna, sebagai sebab mereka kehilangan habitatnya.
Sebagai suatu sistem rasanya tidak tepat negara berdiam diri di dalam menjalankan amanahnya untuk melindungi masyarakatnya, mengingat konstitusi sebagai roh negara telah memberikan amanah tersebut secara normatif yuridis. Sehingga perlu ditindaklanjut dengan tindakan atau disebut dengan law in action.
Aristoteles sebagai filsuf dan tokoh intelektual pada masanya telah memberikan dalil bagi negara hukum (rechstaat) yang menyatakan negara yang berdiri di atas hukum, menjamin keadilan bagi warganya. Oleh karena itu sudah seyogyanya negara bertanggung jawab dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
