Konsesi Lahan Berujung Ketimpangan Sosial

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

25 November 2020 08:01 WIB
Perspektif | Rilis ID
Muhammad Alfarizzi Nur, Fakultas Hukum Universitas Lampung  
Rilis ID
Muhammad Alfarizzi Nur, Fakultas Hukum Universitas Lampung  

Penulis tidak ingin menyatakan atau menghakimi siapa yang salah atas seluruh problematika fungsi tanah yang terjadi di Indonesia. Sebab hal tersebut merupakan ranah pengadilan yang pantas untuk dapat mengadili suatu sengketa.

Namun, negara sebagai wadah hidup masyarakat tidak boleh menganggap hal ini sebelah mata. Perlu perhatian serius demi kelangsungan hidup masyarakat sekitar dan lingkungan hidup. Apabila tidak akan berujung ketimpangan sosial di kalangan masyarakat.

 

Tanggung Jawab Negara
Sebagai suatu negara hukum, Indonesia memiliki peran sentral dalam menanggapi permasalahan dalam problematika hukum --yang perlu dijawab dan butuh penegakkan hukum. Terlebih pada kasus lingkungan hidup yang menyangkut soal kemakmuran khalayak orang banyak.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah memberikan koridor hukum bagi negara untuk bertanggung jawab dalam hal sumber daya alam, yang menyatakan, ’Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’.

Dalam konsep negara hukum modern, fungsi negara tidak terlepas hanya pada penegakan hukum, tetapi turut berorientasi pada perlindungan hukum bagi masyarakatnya.

Dalam topik tulisan di atas dalam hal menyangkut soal lingkungan hidup negara tidak serta merta buta dalam hal pengawasan maupun pengaturan dengan pengunaan ahli fungsi lahan demi kepentingan bisnis maupun investasi.

Mengacu pada konsep perlindungan hukum itu sendiri, masyarakat memiliki hak untuk atas kepentingan lingkungannya sebagaimana yang tercantum pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menyoal tanggung jawab negara terlepas keterlibatan aparatur pelaksananya yang patut dipastikan eksistensinya dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang baik atau yang disebut dengan istilah Good Governance.

Patut diketahui bahwa soal problematika lingkungan hidup adalah soal pengawasan dan penegakan aturan, yang artinya peran aparat dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang baik menjadi beban krusial di setiap jabatan mereka.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya