Konsesi Lahan Berujung Ketimpangan Sosial
lampung@rilis.id
RILISID, — TANAH merupakan aspek fundamental bagi masyarakat Indonesia untuk bertahan hidup dan bertempat tinggal.
Masyarakat dari tahun ke tahun menjadikan tanah sumber daya ekonomi dengan melakukan kegiatan bercocok tanam dan bertani untuk dapat terus menjalankan kehidupan.
Tidak heran apabila Indonesia dari dahulu mengklaim sumber daya alam yang mereka miliki merupakan pemberian Tuhan dari surga yang jatuh ke bumi yang bernama Indonesia.
Soal tanah ini, penulis merasa lebih tepat menggunakan istilah lahan. Sebab lahan bersifat ekonomis dalam pengunaan penataagunaan tanah dan tata ruang untuk lingkungan hidup maupun kesejahteraan masyarakat.
Namun banyak pihak salah kaprah dalam melihat anugerah tersebut. Kegiatan komersialisasi lahan justru terus terjadi dilakukan oleh para oknum yang berorientasi pada kepentingan profit dari pada lingkungan dan hak masyarakat.
Tercatat dalam situs laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, jumlah sengketa tanah di Indonesia ada 8.959 kasus (sumber: https://setkab.go.id/).
Tidak cukup sampai di sana, rasa sedih kian bertambah dengan viralnya isu populis dalam hal kebakaran hutan lahan (karhutla), yang diduga dilakukan oleh anak usaha perusahaan asing dari Korea bernama Korindo Group.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Greenpeace International dan Forensic Architecture, diduga Koridor Group melakukan pembukaan lahan hutan yang ditujukan untuk lahan sawit seluas 57.000 hektare atau hampir seluas Ibu kota Seoul, Korea Selatan, dengan cara melakukan pembakaran hutan.
Hal tersebut diutarakan berdasarkan pelacakan pergerakan dari satelit udara dengan adanya deforestasi dan kebakaran dari waktu ke waktu --yang menunjukkan terjadi secara berurutan dengan kebakaran yang mengikuti arah pembukaan lahan dari barat ke timur dan terjadi secara besar-besaran di dalam batas konsesi Korindo (sumber: https://jubi.co.id/).
Konsensi lahan bagi korporat boleh-boleh saja. Hanya cara dan teknis di lapangan harus mengindahkan cara-cara yang bersesuaian dengan peraturan undang-undang dan kemanusiaan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
