Salat Tarawih dan Id Diimbau di Rumah

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

21 April 2020 20:58 WIB
Humaniora | Rilis ID
Sejumlah organisasi keagamaan di menyampaikan panduan ibadah salat pada bulan Ramadan dan Idul Fitri, Selasa (21/4/2020). Foto: rilislampung.id/ Ari Gunawan
Rilis ID
Sejumlah organisasi keagamaan di menyampaikan panduan ibadah salat pada bulan Ramadan dan Idul Fitri, Selasa (21/4/2020). Foto: rilislampung.id/ Ari Gunawan

RILISID, Lampung Barat — Sejumlah organisasi keagamaan di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menyampaikan panduan ibadah salat pada bulan Ramadan. Juga kegiatan peribadatan lainnya di tengah pandemi Covid-19.

Penyampaian maklumat tersebut difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) setempat, Selasa (21/4/2020).

Hadir Ketua MUI yang diwakilkan sekretaris Miftahus Surur; Ketua Muhammadiyah Tantowi Usman; dan Sekretaris Nahdlatul Ulama (NU) Abdul Gani.

Acara digelar di Posko dan Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lambar di aula Dinas Kesehatan setempat.

Miftahus mengatakan, maklumat bersama tersebut sudah ditandatangani bupati, kementerian agama (kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan organisasi Islam lainnya.

Isi kesepakatan tersebut, jelasnya, umat Islam tetap wajib melakukan ibadah puasa. Namun diimbau untuk sahur dan buka puasa di rumah.

”Jadi tidak ada sahur dan buka puasa bersama. Semua ditiadakan, semua dirumahkan,” tegasnya.

Demikian juga salat tarawih diimbau untuk di rumah bersama keluarga. Seandainya masih ada yang melaksanakan di masjid atau musala, dianjurkan memperhatikan protokol kesehatan.

”Jadi setiap jamaah diwajibkan memakai masker, bawa sajadah sendiri, jaga jarak, membawa hand sanitizer, dan tempat ibadah diwajibkan menyediakan sabun untuk cuci tangan,” ungkapnya.

Sementara, ibu hamil atau orang dewasan dan anak-anak yang sedang flu dan bisa menimbulkan ketidaknyamanan diminta tidak tarawih di masjid. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya