BAP sering Rancu, KBL Beri Penyuluhan Bahasa ke Polisi
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penulisan berita acara pemeriksaan (BAP) sebuah perkara kerap kali tidak baik dan benar. Sehingga, terjadi kerancuan kalimat yang menimbulkan multipretasi atau bahkan salah tafsir.
Itulah mengapa penyidik di kepolisian perlu ilmu tentang bahasa Indonesia yang baik dan benar untuk menghindari ketaksaan kalimat.
”Saya sering melihat penulisan BAP dalam kalimat yang begitu panjang dalam satu paragraf. Padahal, bisa lebih singkat dan lugas,” papar penyuluh senior Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Abdul Gaffar Ruskan.
Hal itu ia sampaikan dalam acara penyuluhan bahasa Indonesia bagi Tenaga Penyidik dan Administrasi Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor se-Kota Bandarlampung. Kegiatan ini berlangsung di ruang Melati Hotel Bukit Randu, Rabu (11/12/2019).
Menurut Gaffar, sapaan akrabnya, ia seringkali menemukan kalimat dalam BAP tidak memiliki struktur. Tanpa subjek, tidak berpredikat, mubazir, rancu, ketakpaduan, ketaksejajaran, kekompleksan gagasan, serta masuk pengaruh bahasa asing.
”Padahal, kalimat itu ibarat bangunan. Jika struktur bangunan tidak kokoh, runtuhlah bangunan tersebut,” tandasnya.
Kepala Kantor Bahasa Lampung (KBL), Yanti Riswara, dalam sambutannya menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian tugas dan fungsi Kantor Bahasa Lampung.
Pembinaan dan pemasyarakatan bahasa Indonesia terus dilakukan agar bahasa negara semakin mengakar.
”Sebagai mitra kerja, kami ingin memberikan pengetahuan lebih spefisik kepada tenaga penyidik dan administrasi di kepolisian,” terangnya.
Sekadar diketahui, Kantor Bahasa Lampung merupakan mitra kerja kepolisian untuk mengungkapkan kasus yang berhubungan dengan pengunaan bahasa.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
