Urus Surat Lewat Calo! Uang dan Surat Dibawa Kabur, Ujung-ujungnya Polisi Bertindak

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

2 September 2025 11:45 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penipuan pengurusan pajak di Samsat Lamtim dibekuk polisi. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka penipuan pengurusan pajak di Samsat Lamtim dibekuk polisi. Foto istimewa

RILISID, Lampung Timur — Tergiur rayuan saat mengurus pajak di kantor Samsat Lampung Timur (Lamtim),:seorang warga menjadi korban penipuan dan melaporkan kasusnya ke Polres untuk ditangani secara hukum.

Berdasarkan laporan korban, Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim berhasil menangkap pria berinisial IB (37) warga Sukadana di rumahnya, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB berikut menyita barang bukti.

Kasat Reskrim AKP Polres Lamtim Stefanus Boyoh mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengatakan, aksi tersangka dilakukan pada hari Selasa (10/12/2024), sekitar pukul 10.00 WIB. 

Awalnya korban datang ke Kantor Samsat untuk mengurus pajak kendaraan, bea balik nama, serta mutasi kendaraan dari Kota Metro.

Korban kemudian didatangi tersangka dan membujuknya agar pengurusan dilakukan melalui dirinya. 

"Korban menolak dan ingin mengurus sendiri, karena terus dibujuk akhirnya bersedia menyerahkan pengurusan pajak kepada tersangka," kata Kasat Reskrim, Selasa (2/9/2025).

Tersangka meminta BPKB dan STNK mobil Toyota Avanza warna hitam metalik, fotokopi KTP korban dan untuk biaya administrasi sebesar Rp7 juta.

Korban lalu menyerahkan uang Rp3,2 juta secara tunai, dan pada Minggu (15/12/24) kembali memberikan sisa pembayaran Rp3,8 juta melalui transfer bank.

"Tersangka menjanjikan pengurusan selesai dalam waktu satu minggu," imbuh AKP Stefanus Boyoh.

Hingga waktu yang dijanjikan, pengurusan surat-surat tidak pernah selesai. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Urus pajak

calo

Samsat Lamtim

polres Lamtim

penipuan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya