Tragis, Pinjaman Koperasi Rp500 Ribu untuk Modal Jualan Somay Berujung Maut

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

1 Agustus 2025 16:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus pembunuhan seorang pegawai koperasi di Natar Lampung Selatan. Foto: Tampan Fernando
Rilis ID
Tersangka kasus pembunuhan seorang pegawai koperasi di Natar Lampung Selatan. Foto: Tampan Fernando

Setelah mendapat uang, Salam melanjutkan pelarian ke Kota Agung, Tanggamus, dengan dalih ingin berziarah ke makam ayahnya.

Selama dalam pelarian, pelaku sempat menginap di hotel dan menghabiskan waktu di sebuah warung makan di sekitar Pelabuhan Kota Agung.

Ia bahkan memberikan dua ponsel milik korban kepada seorang perempuan bernama Maryati.

"Setelah empat hari buron, Salam akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar pada Kamis, 31 Juli 2025," kata Dirreeskrimum.

Saat dihadirkan ke hadapan media di Mapolda Lampung, Salam Prayitno hanya tertunduk diam.

Tak satu kata pun keluar dari mulutnya. Ia memilih bungkam, seolah masih diliputi rasa takut atau penyesalan.

Diketahui, aksi keji pelaku memicu kemarahan warga. Massa pun membakar rumahnya di Dusun Purworejo, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kini, Salam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan seseorang, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Pembunuhan

koperasi Natar

Mapolda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya