Tipu Agen BRILink, Perempuan 25 Tahun di Way Kanan Terancam Empat Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Menipu uang hingga ratusan juta di gerai BRILink Kampung Banjar Mulia, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, seorang wanita berinisial DS (25), mendatangi Mapolsek, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB
Atas perbuatannya, warga Kampung Banjar Mulia tersebut langsung dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban.
Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Awalnya, tersangka meminta korban untuk mentransfer uang secara bertahap ke rekening pribadinya dengan alasan pengisian saldo BRILink.
Korban lalu mentransfer uang Rp48 juta ke rekening tersangka dan di hari yang sama kembali meminta transfer Rp32 juta serta Rp36 juta hingga totalnya mencapai Rp110 juta
"Saat ditanya, tersangka selalu beralasan masih di perjalanan dan akan mengantarkan keesokan hari," kata Kapolsek, Sabtu (24/1/2026).
Karena selalu dijanjikan akan mengirim uang ke gerai namun tak kunjung terlihat batang hidungnya, korban mendatangi rumah tersangka dan dijawab tidak punya uang.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek dan tersangka datang memenuhi panggilan polisi hingga akhirnya ditetapkan dijebloskan ke sel tahanan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, polisi menyita sejumlah barang bukti handphone merek Realme C75 warna pink dan foto aplikasi Seabank dengan nomor rekening atas nama tersangka. (*)
Gerai BRILink
penipuan
perempuan 25 tahun
Polsek Baradatu
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
