Bikin Resah Warga, Polsek Sekampung Udik Tangkap Dua Remaja Tersangka Curanmor
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) yang meresahkan warga.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam nopol BE 2685 NCL di halaman Toko Plastik Damar Wulan, Desa Sidorejo.
Selain berhasil menangkap dua tersangka, tim juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curiannya.
Kapolsek Sekampung Udik, AKP Rihamuddin Nur mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, membenarkan telah menangkap dua remaja berinisal AP (18) dan NR (16), warga Desa Gunung Sugih Besar.
"Kami amankan pada hari Jumat (24/10/2025) saat mereka sedang mengendarai motor hasil curian di desa setempat," kata Kapolsek, Sabtu (25/10/2025).
AKP Rihamuddin Nur menambahkan, kedua tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 12.55 WIB dengan cara merusak kunci kontak motor saat korban sedang makan.
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Curanmor
Sekampung Udik
Polres Lampung Timur
Kriminalitas
Penangkapan
Pencurian Motor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
