Tiga Bulan, Segini Jumlah Tangkapan Sabu dan Ganja oleh Polres Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Selama periode April-Juni 2024, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan 34 tersangka.
Dari 33 pria dan satu wanita yang dijadikan tersangka, seluruhnya diduga terafiliasi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi antara Sumatera dan Pulau Jawa.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, total barang bukti yang berhasil disita mencakup 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Modus yang digunakan sangat bervariasi, mulai dari menyamar sebagai penumpang bus, kurir barang, hingga pasangan suami istri untuk mengelabui petugas.
"Meskipun sama-sama lintas pulau antar provinsi, penangkapan kali ini berbeda jaringan dengan sebelumnya,” ujar Kapolres, Kamis (26/6/2025).
AKBP Yusriandi menjambahan, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2). Sementara untuk kasus ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2).
"Ancaman hukuman, pidana minimal 5 dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan pidana mati,” tegas AKBP Yusriandi Yusrin. (*)
Narkotika
sabu dan ganja
polres Lamsel
AKBP Yusriandi Yusrin
pemusnahan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
