Tiga Bulan, Segini Jumlah Tangkapan Sabu dan Ganja oleh Polres Lamsel

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

26 Juni 2025 19:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin dan Wakil Bupati M. Saiful Anwar saat memusnahkan narkotika hasil tangkapan selama tiga bulan. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin dan Wakil Bupati M. Saiful Anwar saat memusnahkan narkotika hasil tangkapan selama tiga bulan. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Selama periode April-Juni 2024, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan 34 tersangka.

Dari 33 pria dan satu wanita yang dijadikan tersangka, seluruhnya diduga terafiliasi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi antara Sumatera dan Pulau Jawa. 

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, total barang bukti yang berhasil disita mencakup 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja. 

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Modus yang digunakan sangat bervariasi, mulai dari menyamar sebagai penumpang bus, kurir barang, hingga pasangan suami istri untuk mengelabui petugas.

"Meskipun sama-sama lintas pulau antar provinsi, penangkapan kali ini berbeda jaringan dengan sebelumnya,” ujar Kapolres, Kamis (26/6/2025).

AKBP Yusriandi menjambahan, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2). Sementara untuk kasus ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2).

"Ancaman hukuman, pidana minimal 5 dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan pidana mati,” tegas AKBP Yusriandi Yusrin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Narkotika

sabu dan ganja

polres Lamsel

AKBP Yusriandi Yusrin

pemusnahan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya