Beroperasi Tiga Tahun! Sindikat Pembuat SIM Palsu Dibongkar Polres Lampura
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu lintas provinsi.
Empat orang tersangka diamankan dalam operasi gabungan di sejumlah lokasi yakni Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.
Wakapolres Lampura Kompol Yohanis mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang curiga terhadap kejanggalan tanggal lahir pada SIM miliknya.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Apfryyadi Pratama, Tim Tekab 308 bergerak cepat atas laporan tersebut.
"Kita tangkap empat tersangka di waktu dan lokasi berbeda," kata Wakapolres, Jumat (29/8/2025).
Empat tersangka tersebut yakni pria berinisial H di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar; AS di Desa Tanjung Sari, Natar; BS di Gedung Pakuon, Teluk Betung Selatan; serta MAP di Hajimena, Natar.
Seluruh tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lampura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menambahkan, sindikat ini memiliki peran yang rapi.
Tersangka H bertugas mencari pemesan SIM palsu, MAP menyediakan blangko dengan membeli SIM kadaluarsa lewat media sosial.
Sedangkan, AS menghapus data pada blangko, dan BS mencetak sekaligus melakukan finishing.
Polres Lampung Utara
Ungkap Kasus
SIM Palsu
Sindikat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
