Beroperasi Tiga Tahun! Sindikat Pembuat SIM Palsu Dibongkar Polres Lampura
Furkon Ari
Lampung Utara
Dalam keterangannya, BS yang sehari-hari berdagang ayam potong di Pasar Cimeng, mengaku hanya menerima upah Rp250 ribu per SIM palsu.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini sudah beroperasi selama tiga tahun dengan omzet ratusan juta rupiah.
Polisi mencatat sedikitnya 200 SIM palsu telah beredar.
Barang bukti yang disita antara lain komputer, printer, cairan kimia, sejumlah SIM palsu, hingga sepucuk pistol dari tangan salah seorang tersangka AS.
"Para tersangka bakal dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan khusus AS yang menyimpan pistol dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Darurat," tegas AKP Apfryyadi. (*)
Polres Lampung Utara
Ungkap Kasus
SIM Palsu
Sindikat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
