Beroperasi Tiga Tahun! Sindikat Pembuat SIM Palsu Dibongkar Polres Lampura

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

29 Agustus 2025 16:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Lampung Utara gelar hasil ungkap kasus SIM Palsu.
Rilis ID
Polres Lampung Utara gelar hasil ungkap kasus SIM Palsu.

Dalam keterangannya, BS yang sehari-hari berdagang ayam potong di Pasar Cimeng, mengaku hanya menerima upah Rp250 ribu per SIM palsu.

"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini sudah beroperasi selama tiga tahun dengan omzet ratusan juta rupiah.

Polisi mencatat sedikitnya 200 SIM palsu telah beredar.

Barang bukti yang disita antara lain komputer, printer, cairan kimia, sejumlah SIM palsu, hingga sepucuk pistol dari tangan salah seorang tersangka AS.

"Para tersangka bakal dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan khusus AS yang menyimpan pistol dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Darurat," tegas AKP Apfryyadi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Lampung Utara

Ungkap Kasus

SIM Palsu

Sindikat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya