Tiga Kali Masuk Penjara, Residivis di Tanggamus Kembali Berulah
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Sudah pernah tiga kali keluar masuk penjara, seorang residivis berinisal RM alias Dede (31), kembali berurusan dengan aparat penegak hukum atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka, melakukan aksinya di Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, dengan mencuri satu buah handphone merek Redmi Note 13 5G warna Graphite Black.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, tersangka ditangkap kediamannya tanpa perlawanan pada hari Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB sementara satu rekannya berinisial M masih dalam pengejaran.
Kasus tersebut bermula dari laporan Iqbal (31) warga Pekon Sumberejo yang melaporkan telah menjadi korban pencurian pada hari Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol pencuri dari ibunya yang mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan setelah diperiksa menemukan jendela depan telah rusak akibat congkelan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,8 juta dan lapor ke Polsek Sumberejo,” kata Kasat Reskrim, Senin (27/10/2025).
Setelah dilakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Redmi milik korban serta sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tersangka mengaku bersama rekannya berangkat dari wilayah Kota Agung menuju arah Gisting untuk mencari sasaran yang dianggap mudah.
Namun setelah beberapa waktu berkeliling, keduanya tidak menemukan target yang cocok, hingga akhirnya melanjutkan perjalanan ke arah Sumberejo.
Residivis
tiga kali masuk penjara
curi handphone
satreskrim
polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
