Tiga Bandit Jalanan Diringkus, Dua Masih di Bawah Umur

Gueade

Gueade

Lampung Barat

10 April 2025 20:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Barat — Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya meringkus tiga bandit. Dua di antaranya masih di bawah umur. 

Aksi perampasan disertai penganiayaan ini terjadi di Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat (Lambar). 

Ketiga tersangka adalah AJ (22), IUG (17), dan VR (16). Sedangkan korbannya, FF (18).

Pembegalan terjadi pada Rabu (21/3/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

Saat itu, korban bersama dua rekannya, MDA dan DS, hendak pulang dari Fajar Bulan menuju Kecamatan Kebun Tebu menggunakan sepeda motor.

Berdasar keterangan korban, sesampainya di Pekon Simpang Sari, mereka dihentikan paksa oleh tiga tersangka.

Kawanan begal itu kemudian memaksa korban dan rekannya turun dari sepeda motor.

Setelah itu, salah seorang tersangka memukul DS di bagian kepala dengan tangan. Sementara, korban FF ditendang di bagian muka.

Ketiga tersangka lalu merampas handphone (hp) milik ketiga korban dan pergi sambil membawa kunci kontak sepeda motor milik FF.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Perampasan

lambar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya