Tidur di Rumah Kontrakan, Polisi Tangkap Pembobol Toko Sparepart

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

8 Agustus 2025 17:39 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pembobol toko sparepart ditangkap saat tidur di rumah kontrakan. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pembobol toko sparepart ditangkap saat tidur di rumah kontrakan. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Kasus pencurian di Toko Sparepart Maju Motor Dusun III Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada akhir bulan Juni 2025, terungkap dan berhasil menangkap satu orang tersangkanya berinisial RS (29).

Tersangka yang juga warga Desa Fajar Baru, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung saat tidur di rumah kontrakannya, Rabu (6/8/2025) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersangka tanpa perlawanan dan menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian 

“Penangkapan tersangka atas informasi dari warga yang berada di rumah kontrakan,” ujar Kapolsek, Jumat (8/8/2025).

Iptu Rudy menambahkan, kasus pencurian ini terjadi pada hari Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap bagian belakang, lalu turun ke dalam menggunakan balok kayu. 

Setelah itu, tersangka mengambil uang tunai sekitar Rp2,8 juta dari dalam laci meja yang tidak terkunci.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Tersangka kami tahan dan penyidikan lebih lanjut terus dilakukan,” pungkas Iptu Rudy Prawira. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pembobol

toko sparepart

tidur

rumah kontrakan

Polsek Jati Agung

Polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya