Terungkap! Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Senilai Rp1,2 Triliun Dikorupsi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap dugaan korupsi pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).
Pembangunan jalan tol yang menghubungkan Lampung-Palembang itu diduga dikorupsi oleh oknum dari BUMN PT Waskita Karya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan proyek jalan yang diduga dikorupsi yaitu sepanjang 12 Km. Mulai dari STA 100+200 sampai STA 112+200 yang berada di wilayah Lampung.
“Divisi V PT Waskta Karya selaku kontraktor mengerjakaan pembangunan proyek tol tersebut pada tahun anggara 2017-2019,” jelas Armen Wijaya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (16/4/2025).
Disebutkannya, proyek itu merupakan kontrak antara Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya dengan Direktur Utama PT JCC selaku pemilik pekerjaan proyek jalan Tol Terpeka dengan nilai kontrak Rp1,2 triliun.
Panjang jalan yang ditangani oleh Divisi 5 Waskita Karya yaitu 12 Km yang digarap selama 24 bulan. Sejak 5 April 2017 sampai 8 November 2019.
“Proyek itu dilakukan serah terima pada 8 November 2019 dengan masa pemeliharaan 3 tahun,” kata Armen Wijaya.
Namun dalam pelaksanaan pembangunan, ditemukan adanya penyimpangan pekerjan tol Terpeka yang dilakukan oleh oknum tim proyek Divisi 5 Waskita Karya.
Modusnya dengan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pembangunan perkerjaan tol.
“Jadi modusnya dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan seolah berasal dari kegiatan jalan tol tersebut. Namun pada kenyataannya pekerjaan itu tidak pernah ada,” ujar Aspidsus.
korupsi pembangunan tol
Jalan Tol Terbanggi besar
Tol Lampung Palembang
korupsi tol
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
