Terungkap! Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Senilai Rp1,2 Triliun Dikorupsi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Oknum itu menggunakan nama vendor fiktif, ada juga yang menggunakan nama vendor yang dipinjam,” tambahnya.
Hasil penyidikan Kejati Lampung, diduga laporan keuangan fiktif itu dibuat atas permintaan dari pimpinan Divisi 5 Waskita Karya.
Akibat perbuatan korupsi itu, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp66 miliar. Penyidik Pidsus telah memeriksa 47 saksi dari berbagai pihak. Namun belum ada penetapan tersangka.
“Atas fakta itu penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum. Maka dari 13 Maret 2025 sampai hari ini penyidik Pidsus telah menyita uang dalam rangka pemulihan kerugian negara senilai Rp1,64 miliar,” tandasnya. (*)
korupsi pembangunan tol
Jalan Tol Terbanggi besar
Tol Lampung Palembang
korupsi tol
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
