Terungkap! Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Natar Karena Utang Rp500 Ribu
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, S.I.K., memimpin tim untuk mengumpulkan keterangan dari kedua anak tersebut di Tangerang.
Sementara itu, dua saksi kunci, yakni kekasih korban Tari Puspita Yanti dan kakak korban Putri Santika, telah dimintai keterangan untuk memperkuat penyelidikan.
Sebelum pelaku menyerahkan diri, polisi menduga kasus ini terkait penculikan atau perampasan kemerdekaan, dan menyatakan kasus tersebut sedang ditangani serius dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 328 atau 333 KUHP.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, menyampaikan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, termasuk penyisiran wilayah dan pelacakan.
"Kami bersyukur misteri tersebut akhirnya terungkap,” tandasnya. (*)
Pembunuhan
koperasi Natar
Mapolda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
