Terungkap! Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Natar Karena Utang Rp500 Ribu
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Sepeda motor pun terjatuh, dan pelaku terus menjerat leher korban hingga tewas, lalu melukai tubuhnya dengan senjata tajam yang ia siapkan.
Pelaku kemudian membawa jasad korban dengan sepeda motor milik korban yang ditutup menggunakan jas hujan. Sesampainya di tempat sepi, jasad korban dibuang ke sungai.
"Tubuh korban sempat tersangkut, lalu pelaku turun ke sungai dan mendorongnya agar tenggelam. Setelah itu, ia kabur dengan membawa motor korban dan menjualnya seharga Rp4,1 juta," jelas Indra.
Salam juga menjual ponsel korban dan melarikan diri ke Kabupaten Tanggamus. Sementara dia anaknya diminta berangkat ke Jakarta.
Setelah dua hari, pelaku akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Natar pada 31 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan kasus orang hilang perhatian publik Lampung. Seorang pria bernama Pandra Apriyiandi (21), warga Gedung Ketapang, dilaporkan hilang di wilayah Kecamatan Natar sejak Rabu, 30 Juli 2025.
Laporan hilangnya Pandra telah diterima oleh Polsek Natar dengan nomor LP/B-105/VII/2025. Dalam laporan tersebut, pelapor bernama Putra Sanjaya menyebutkan bahwa Pandra terakhir diketahui berada di rumah kontrakan milik Bapak Fajar di Gang Rotan, Desa Candimas, Kecamatan Natar.
Polisi sempat menyelidiki kemungkinan keterkaitan hilangnya Pandra dengan pria bernama Salam, yang juga tidak terpantau dalam rekaman CCTV saat dilakukan pemeriksaan di lingkungan Emer Islamic Boarding School (EIBOS).
Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Natar melakukan pencarian, termasuk melacak keberadaan dua anak Salam, yakni Andika (21) dan Muhfidz (13), yang telah bertolak ke Tangerang pada malam 29 Juli 2025 untuk tinggal bersama ibu mereka, Deni Maryani.
Pembunuhan
koperasi Natar
Mapolda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
