Terekam CCTV, Pencuri Duit Korban Lakalantas Diamankan Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

27 Oktober 2025 08:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri duit dari korban lakalantas, diamankan polisi. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pencuri duit dari korban lakalantas, diamankan polisi. Foto istimewa

RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian duit sebesar Rp13 juta yang dibawa korban kecelakaan lalulintas di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap polisi melalui rekaman CCTV.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (35) warga setempat, berhasil diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan berikut barang bukti hasil kejahatannya, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada hari Selasa (21/10/2025) malam.

Sebelumnya pelapor mengutus keluarganya untuk mengambil uang di salah satu agen BRILink di wilayah tersebut. 

Saat perjalanan pulang, dua anggota keluarganya yang diutus mengambil uang mengalami kecelakaan tabrak lari.

Dalam situasi tersebut, uang sebesar Rp13 juta yang baru diambil hilang dan diduga dicuri seseorang yang memanfaatkan keadaan.

"Dari analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, kami berhasil mengidentifikasi tersangka,” kata Kapolsek, Senin (27/10/2025).

Hasil interogasi, tersangka mengakui telah mengambil uang milik korban dan hasil curian disimpan dalam toples bening dengan penutup warna orange dan dibungkus kain hijau.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka ditahan di Mapolsek Kalianda dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan serta terancam hukuman selama tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri duit

uang Rp13 juta

korban lakalantas

Polsek Kalianda

polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya