Pembunuh Anak di Bedeng PT Indolampung, Terancam 20 Tahun Penjara hingga Hukuman Mati
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Pembunuh dan pemerkosaan terhadap anak berumur 10 di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), berhasil diungkap Polres setempat.
Pria berinisial M alias H alias Y (35) yang berprofesi sebagai buruh harian merupakan warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), ditetapkan Sebagai tersangka.
Kapolres Tuba AKBP Yuliansyah, membenarkan penangkapan tersangka pada hari Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Tim Tekan 308 saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Penangkapan terhadap tersangka ini berkat laporan dari warga ke layanan respon cepat Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822 9510 2006.
"Kami tangkap atas laporan warga yang melihat tersangka sedang dicari oleh polisi," kata Kapolres, Rabu (23/7/2025).
Perwira menengah jebolan Akpol 2006 ini menambahkan, tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas AKBP Yuliansyah. (*)
Polres Tuba
pembunuh anak
bedeng PT Indolampung
hukuman mati
tekab 308 presisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
